Ini Prosedur Pembubaran Yayasan yang Perlu Diketahui
Layaknya ketidaktahuan tentang pendirian yayasan, prosedur pembubaran yayasan juga kurang banyak diketahui orang.
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang telah dipisahkan dan bergerak dalam bidang sosial, agama, dan kemanusiaan serta tidak mempunyai anggota. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang tentang yayasan no 16 tahun 2001.
Berhubung yayasan merupakan badan hukum, kewajiban yayasan hanya sebatas atas harta benda yayasan. Harta benda yayasan ini yang dapat dimintakan tanggungjawab atas semua tindakan yang dilaksanakan untuk dan atas nama yayasan.
Prosedur Pembubaran Yayasan
Meskipun sudah didirikan dan menjadi badan hukum, yayasan bisa dibubarkan dengan beberapa alasan. Alasan pembubaran yayasan adalah sebagai berikut:
- Terkait pada ketetapan jangka waktu dalam anggaran dasar yayasan.
- Yayasan telah mencapai tujuan yang telah ditetapkan maupun tidak tercapai.
- Yayasan dibubarkan karena telah melanggar hukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, antara lain:
- Yayasan ditetapkan telah melanggar ketertiban umum atau kesusilaan.
- Yayasan tidak memiliki kemampuan membayar utang setelah dinyatakan pailit.
- Harta kekayaan yang dimiliki oleh yayasan tidak cukup guna melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut.
Proses Pembubaran Yayasan
Prosedur Pembubaran yayasan dapat dilakukan bila Rapat Pembina yang dihadiri oleh para pendiri telah memenuhi kuorum dan para pembina menunjuk likuidator untuk menyelesaikan kekayaan yayasan.
Tugas likuidator adalah untuk memenuhi semua kewajiban keuangan yayasan termasuk membayar utang. Setelah semua kewajiban dipenuhi dan masih tersisa aset, aset tersebut dapat dijual oleh likuidator setelah mendapat kuasa dari pihak pembina.
Yang ditunjuk sebagai likuidator apabila yayasan bubar adalah:
- Pembina. Ini bisa dilakukan jika yayasan bubar disebabkan oleh pasal 62 ayat 1 dan ayat 2, tentang kekayaan pribadi yang dipisahkan dari yayasan.
- Pengurus. Pengurus bisa menjadi likuidator apabila tidak ada yang ditunjuk sebagai likuidator pada saat yayasan bubar.
- Pihak Ketiga. Pihak ketiga atau pihak lain yang ditunjuk sebagai likuidator berdasar putusan pengadilan.
- Pihak Kejaksaan. Apabila alasan pembubaran yayasan disebabkan karena yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, pihak kejaksaan menjadi pihak yang tepat untuk menjadi pemohonnya. Ini disebabkan kejaksaan mewakili kepentingan umum.
- Kreditur yayasan. Apabila yayasan bubar karena tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit ataupun setelah pernyataan pailit dicabut, maka kreditur yayasan dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan. Ini disebabkan kreditur memiliki kepentingan untuk membubarkan yayasan tersebut.
Perlu diketahui bahwa yayasan yang bubar ini tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk menyelesaikan hal terkait kekayaannya selama proses likuidasi. Semua proses surat keluar harus mencantumkan “dalam likuidasi” di belakang nama yayasan. Selain itu, pada yayasan yang pailit tersebut berlaku ketentuan menurut undang-undang kepailitan.
Selanjutnya apa saja yang perlu dilakukan oleh likuidator yang telah ditunjuk? Berikut penjelasannya.
- Dalam waktu 5 hari sejak likuidator ditunjuk, likuidator wajib mengumumkan pembubaran yayasan beserta proses likuidasinya di surat kabar berbahasa Indonesia. Hasil likuidasi ini nantinya juga wajib untuk diumumkan di surat kabar tersebut.
- Apabila proses likuidasi telah selesai, likuidator wajib untuk melaporkan hasilnya kepada Dewan Pembina Yayasan serta mengajukan pembubaran tersebut kepada Departemen Hukum dan HAM.
Nah, itulah prosedur pembubaran yayasan yang perlu diketahui baik bagi para pembina, pendiri, pengurus, pihak ketiga maupun kreditur yang berkepentingan dengan pembubaran yayasan. Semoga bermanfaat
***
Sumber: Smartlegal.id